Pemkot Balikpapan Siapkan Pengambilalihan PSU Perumahan Daksa, Tunggu Permohonan Warga

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan langkah pengambilalihan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Daksa/Kota Hijau, Balikpapan Selatan.

Langkah ini dilakukan karena pengembang dinilai belum memenuhi kewajiban menyerahkan fasilitas perumahan tersebut kepada pemerintah daerah.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan proses pengambilalihan PSU masih menunggu surat permohonan resmi dari warga setempat.

“Untuk mekanisme pengambilalihan PSU di Perumahan Daksa, kami masih menunggu surat permohonan dari warga. Kami berharap surat tersebut sudah diajukan sebelum akhir 2026, karena ini menjadi pintu masuk untuk memulai prosesnya,” ujar Edy, Rabu (14/10/2026).

Menurut Edy, setelah permohonan warga diterima, Disperkim akan melanjutkan tahapan awal dengan mengumumkan rencana pengambilalihan PSU kepada masyarakat. Salah satunya melalui pemasangan baliho berukuran besar di kawasan perumahan tersebut.

Memasuki 2027, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan berita acara serah terima dari warga kepada Pemkot Balikpapan. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan proses sertifikasi tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Pada 2027 nanti, akan ada berita acara serah terima dari warga kepada pemerintah kota. Berita acara ini menjadi persyaratan untuk proses pengajuan sertifikasi ke ATR/BPN,” jelasnya.

Edy menyebutkan, proses sertifikasi tersebut diperkirakan membutuhkan waktu paling lama satu tahun. Karena itu, tahapan administrasi dan kelengkapan dokumen perlu dipersiapkan agar proses pengambilalihan PSU dapat berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan para pengembang perumahan agar memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

“Kami berharap para pengembang perumahan memiliki kesadaran untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah. Penyerahan ini penting agar fasilitas umum di kawasan perumahan dapat ditangani sesuai kewenangan pemerintah,” pungkasnya.(mid)