Pemkot Balikpapan Siapkan Pengambilalihan PSU Perumahan Daksa, Tunggu Permohonan Warga
POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan langkah pengambilalihan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Daksa/Kota Hijau, Balikpapan Selatan.
Langkah ini dilakukan karena pengembang dinilai belum memenuhi kewajiban menyerahkan fasilitas perumahan tersebut kepada pemerintah daerah.
Kepala Bidang Prasarana,
Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim)
Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan proses pengambilalihan PSU masih menunggu
surat permohonan resmi dari warga setempat.
“Untuk mekanisme
pengambilalihan PSU di Perumahan Daksa, kami masih menunggu surat permohonan
dari warga. Kami berharap surat tersebut sudah diajukan sebelum akhir 2026,
karena ini menjadi pintu masuk untuk memulai prosesnya,” ujar Edy, Rabu
(14/10/2026).
Menurut Edy, setelah
permohonan warga diterima, Disperkim akan melanjutkan tahapan awal dengan
mengumumkan rencana pengambilalihan PSU kepada masyarakat. Salah satunya
melalui pemasangan baliho berukuran besar di kawasan perumahan tersebut.
Memasuki 2027, proses akan
dilanjutkan dengan penyusunan berita acara serah terima dari warga kepada
Pemkot Balikpapan. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk
mengajukan proses sertifikasi tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pada 2027 nanti, akan ada
berita acara serah terima dari warga kepada pemerintah kota. Berita acara ini
menjadi persyaratan untuk proses pengajuan sertifikasi ke ATR/BPN,” jelasnya.
Edy menyebutkan, proses
sertifikasi tersebut diperkirakan membutuhkan waktu paling lama satu tahun.
Karena itu, tahapan administrasi dan kelengkapan dokumen perlu dipersiapkan
agar proses pengambilalihan PSU dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan para
pengembang perumahan agar memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban
penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
“Kami berharap para
pengembang perumahan memiliki kesadaran untuk menyerahkan PSU kepada
pemerintah. Penyerahan ini penting agar fasilitas umum di kawasan perumahan
dapat ditangani sesuai kewenangan pemerintah,” pungkasnya.(mid)